Polres Garut – Tidak habis pikir apa yang ada dibenak pelaku perbuatan cabul berinisial “D” seorang ayah yang mempunyai anak gadis yang masih berusia 14 tahun ini tega melakukan perbuatan kepada anaknya sendiri.
Perbuatan pelaku tersebut berjalan tanpa halangan pada awalnya namun pada titik akhirnya anggota Kepolisian Resor Garut khususnya Unit Perlindungan Anak berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan apapun.( kamis 5/18).
Polisi juga berhasi mengamankan barang bukti : 1 ( satu ) stell baju tidur lengan panjang berwarna cream, bercorak merah, bergambar boneka, 1 ( satu ) buah celana dalam warna putih, bercorak warna biru, 1 ( satu ) buah miniset warna putih pink, bergambar boneka.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Akibatnya pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana.( ant )