Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Cabul

Polres Garut – Tidak habis pikir apa yang ada dibenak pelaku perbuatan cabul berinisial “D” seorang ayah yang mempunyai anak gadis yang masih berusia 14 tahun ini  tega melakukan perbuatan kepada anaknya sendiri. Perbuatan pelaku tersebut berjalan tanpa halangan pada awalnya namun pada titik akhirnya anggota Kepolisian Resor Garut khususnya […]

Polres Garut – Tidak habis pikir apa yang ada dibenak pelaku perbuatan cabul berinisial “D” seorang ayah yang mempunyai anak gadis yang masih berusia 14 tahun ini  tega melakukan perbuatan kepada anaknya sendiri.

Perbuatan pelaku tersebut berjalan tanpa halangan pada awalnya namun pada titik akhirnya anggota Kepolisian Resor Garut khususnya Unit Perlindungan Anak berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan apapun.( kamis 5/18).

Polisi juga berhasi mengamankan barang bukti : 1 ( satu ) stell baju tidur lengan panjang berwarna cream, bercorak merah, bergambar boneka, 1 ( satu ) buah celana dalam warna putih, bercorak warna biru, 1 ( satu ) buah miniset warna putih pink, bergambar boneka.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Akibatnya pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3  dari ancaman pidana.( ant )

polresgarut

Next Post

Patroli Dialogis Malam Hari Unit Sabhara Polsek Wanaraja

Fri Apr 6 , 2018
Polres Garut – Pada hari Jum’at tanggal 06 April 2018 sekitar pukul 01.00  WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut. Anggota Polsek Wanaraja telah melaksanakan kegiatan patroli pada dini hari. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan sasaran C3 atau Curat,Curas dan Curanmor , seperti kita […]