Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Garut, Wanita paruh baya asal Kalimantan Selatan berinisial IS (40), tewas di tangan Yoga (29), kuli bangunan yang ternyata pacarnya asal Garut, Jawa Barat. Setelah permintaan korban untuk mendatangi rumah pelaku justru menimbulkan malapetaka. Seperti diketahui, pengunjung kawasan wisata Cipanas, Garut, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pengunjung di salah satu […]

Garut, Wanita paruh baya asal Kalimantan Selatan berinisial IS (40), tewas di tangan Yoga (29), kuli bangunan yang ternyata pacarnya asal Garut, Jawa Barat. Setelah permintaan korban untuk mendatangi rumah pelaku justru menimbulkan malapetaka.

Seperti diketahui, pengunjung kawasan wisata Cipanas, Garut, dikejutkan dengan penemuan jasad seorang pengunjung di salah satu hotel kawasan Cipanas, Jumat pekan kemarin. Korban yang merupakan warga asal Kalimantan Selatan itu, diketahui tidak memiliki sanak keluarga di Garut, hingga kematiannya mengundang banyak misteri.(19/11/18)

Perjumpaan korban dan pelaku yang lintas pulau ini, diawali dari pertemanan di jejaring sosial Facebook Oktober lalu hingga akhirnya keduanya pacaran.

Gayung pun bersambut, pelaku yang mengaku bujangan itu, langsung mengiyakan pertemuan itu, hingga akhirnya pelaku menjemput korban di Bandara International Soekarno-Hatta pada Jumat sekitar pukul 03.00 dini hari lalu.

Dengan menggunakan bus Primajasa jurusan Garut, keduanya langsung berhenti di perempatan Tarogong-Cipanas, untuk sejurus kemudian keduanya beristirahat di hotel Putra Lugina Cipanas (garut).

Waktu terus berputar, kemudian keduanya terjadi percekcokan yang disebabkan permintaan korban untuk mendatangi rumah pelaku. Namun hal itu tidak dituruti, hingga akhirnya terjadi pertengkaran hebat sekitar pukul 09.00 pagi.

Kemudian pada pukul 21.00 petugas penginapan melaporkan ada penemuan jenazah perempuan tanpa identitas, setelah Polisi mendapat laporan tersebut dengan berbekal petunjuk tiket pesawat milik korban yaitu tiket penerbangan Banjarmasin – Jakarta, anggota reskrim Polres Garut kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya membekuk pelaku di rumah tersangka.

Untuk kepentingan penyelidikan, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti milik korban yakni HP merk Oppo, gelang emas, bantam warna hijau yang digunakan membekap korban, Dan tiket penerbangan Banjarmasin-Jakarta.

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

polresgarut

Next Post

Polres Garut Berhasil Menangkap Pembobol ATM

Wed Nov 21 , 2018
KEPOLISIAN Resor (Polres) Garut kembali menciduk satu dari lima pelaku komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM). Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil membekuk satu pelaku lainnnya usai komplotan tersebut menjalankan aksinya di kawasan Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (15/11/2018) malam lalu. Hingga saat ini tiga pelaku lainnya masih […]