![](https://tribratanews-polresgarut.com/wp-content/uploads/2019/07/image.png)
Garut, Kepolisian Resor Garut Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, peristiwa kriminal ini terjadi di jalan raya Sanding, Kampung Cangkuang RW.07 Kelurahan Muarasanding Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Kota.
Pelaku berinisial “HP” tega merampas tas milik korban bernama astri mela rahayu, 29 tahun, pekerjaan karyawati honorer, kampung kikisik Rt 012 Rw 012, Kelurahan Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pelaku “HP” berhasil di tangkap dengan barang bukti : 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor merk GL Pro dengan nopol B-3792-MY, 1 ( satu ) buah handphone merk oppo a3s berwarna ungu imei 1 : 864022046636758 imei 2 : 864022046636741, 1 ( satu ) buah tas berwarna biru corak pink, 1 ( satu ) buah ktp, 1 ( satu ) buah sim, 1 ( satu ) buah buku tabungan bank bjb, 1 ( satu ) buah sweater warna abu-abu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet diwajah dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 K.U.H.P, mendapat ancaman hukuman 9 ( sembilan ) tahun kurungan penjara.