Polres Garut Menangkap Pelaku Pembunuhan

Garut, Keberhasilan Satuan Reserse Polres Garut dalam mengungkap pelaku pembunuhah kembali menorehkan catatan selama jajaran Kepolisian dipimpin oleh AKBP Budi Satri Wiguna, S.Ik, bersama AKP Auliya Rifqie A selaku pengendali jajaran Satuan Reserse Kriminal. Setidaknya 2 ( dua ) pelaku tindak yaitu tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal […]

Garut, Keberhasilan Satuan Reserse Polres Garut dalam mengungkap pelaku pembunuhah kembali menorehkan catatan selama jajaran Kepolisian dipimpin oleh AKBP Budi Satri Wiguna, S.Ik, bersama AKP Auliya Rifqie A selaku pengendali jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Setidaknya 2 ( dua ) pelaku tindak yaitu tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian, Senin (16/04/2018).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Auliya Rifqie A. Djabar dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Garut, Ipda Bebeng Subekti beserta anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut memaparkan kepada berbagai media cetak dan media elektronik terkait pengungkapan kasus kedua tindak pidana tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna memaparkan, bahwa modus operandi kedua pelaku tersebut karena atas dasar malu dan takut apabila kelahiran bayinya diketahui oleh orangtua, tetangga dan warga masyarakat dikarenakan status kedua pelaku yang saat ini tidak bersuami (janda).

Tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia terjadi di Kp. Genteng Ds. Tanjung Sari Kec. Karangpawitan Kab. Garut dan pelaku terjerat pasal 359 KUHP dan pasal 181 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 (sembilan) bulan dan atau 5 (lima) tahun penjara. Sedangkan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kematian terjadi di Ds. Cimahi Kec. Caringin Kab. Garut dan pelaku terjerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang PErlindungan Anak dengan ancaraman hukuman 5 (lima) tahun s/d 20 (dua puluh) tahun penjara.

polresgarut

Next Post

PANIT I LANTAS POLSEK SAMARANG MELAKSANAKAN GIAT RAWAN PAGI DAN MENYEBRANGKAN ANAK SEKOLAH

Tue Apr 17 , 2018
Membantu penyeberangan warga dan anak sekolah di jalan raya serta menjaga kelancaran lalu lintas adalah tugas polisi. Di sisi lain ini juga menjadi salah satu bentuk pengayoman , perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Selasa (17/04). pelayanan pagi menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polsek Samarang Polres Garut. Pelaksanaan pelayanan gatur […]