Polres Garut Menertibkan Peredaran Miras Mengawal Perda Kabupaten Garut No13 Tahun 2015

Garut, momen memberantas semua peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut semakin menggelora hingga ke wilayah polsek jajaran Polres Garut, siang malam anggota bergerak mencari para pengedar minuman keras terutama penjual minuman keras oplosan atau para penggemar minuman oplosan yang kedapatan melakukannya di tempat umum. Pergerakan personel polres garut […]

Garut, momen memberantas semua peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut semakin menggelora hingga ke wilayah polsek jajaran Polres Garut, siang malam anggota bergerak mencari para pengedar minuman keras terutama penjual minuman keras oplosan atau para penggemar minuman oplosan yang kedapatan melakukannya di tempat umum.

Pergerakan personel polres garut dan polsek ini secara terus menerus dilakukan secara serentak di beberapa pelosok daerah di wilayahnl kabupaten Garut yang berpotensial terjadinya kerawanan penyalah gunaan narkoba maupun minuman keras.

Seperti yang terjadi di wilayah polsek karangpawitan tepatnya di kampung bojonglarang kabupaten garut sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polres Garut berhasil mengamankan 48 botol vodka 24 botol arak dan 3 botol anggur ginseng yang dilakukan oleh pelaku berinisial “DF”.

DF diamankan petugas karena disinyalir tidak memiliki ijin penjualan, tindakannya bertentangan dengan Pasal 7 Jo Pasal 35 PERDA Kabupaten Garut No.13 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah Kab. Garut No. 2 Tahun 2008 tentang anti perbuatan Maksiat.

polresgarut

Next Post

Sinergitas TNI - POLRI di Bayongbong

Fri Apr 13 , 2018
Polsek Bayongbong secara administratif membawahi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug. Luasnya wilayah yang harus dinaungi secara tidak langsung menuntut sinergitas TNI – POLRI di Bayongbong harus selalu solid. Kapolsek Bayongbong Akp Haris Gunawan sangat menyadari sekali mengenai pentingya menjaga soliditas TNI – POLRI di Bayongbong untuk mendukung […]