Polres Garut mengawal Perda Kabupaten Garut No 13 Tahun 2015 antisipasi terjadinya korban akibat miras

Garut,momen memberantas semua peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut semakin menggelora hingga ke wilayah polsek jajaran Polres Garut,siang malam anggota bergerak mencari para pengedar minuman keras terutama penjual minuman keras oplosan atau para penggemar minuman oplosan yang kedapatan melakukan di tempat umum. Pergerakan personel Polres Garut dan polsek […]

Garut,momen memberantas semua peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut semakin menggelora hingga ke wilayah polsek jajaran Polres Garut,siang malam anggota bergerak mencari para pengedar minuman keras terutama penjual minuman keras oplosan atau para penggemar minuman oplosan yang kedapatan melakukan di tempat umum.

Pergerakan personel Polres Garut dan polsek ini secara terus menerus dilakukan secara serentak di beberapa pelosok daerah di wilayah Kabupaten Garut yang berpotensial terjadinya kerawanan penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras.

Seperti terjadi di wilayah polsek karangpawitan tepatnya di kampung bojonglarang kabupaten garut sekitar pukul 17.00 wib anggota polres garut berhasil mengamankan 48 botol vodka 24 arak dan 3 botol anggur gingseng yang dilakukan oleh pelaku berinisial “DF”.

DF diamankan petugas karena disinyalir tidak memilki ijin penjualan,tindakannya bertentangan dengan pasal 7 Jo pasar 35 PERDA Kabupten Garut No.13 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah kab.Garut No.2 tahun 2008 tentang perbuataan maksiat.

polresgarut

Next Post

Kapolres Hadiri Isra Mi'raj di Pesantren Al Fatih Banyuresmi

Sat Apr 14 , 2018
Dengan shalat,agama tegak ,dengan dzikir hati tenang .itulah tema Tablik akbar dalam rangka memperingati Isra Mi’raj di pesantren Al Fatih Kampung Cipicung banyuresmi Garut.(13/4/2018) Pada acara tersebut hadir bapak Kapolres Garut AKBP BUDI SATRIA WIGUNA S.I.K berserta Para PJU polres Garut. Pada kesempatan tersebut kapolres garut memberikan santunan kepada anak […]