Polres Garut Menggelar Kegiatan Press Release Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan Di Sukawening

Polres Garut – Sat Reskrim Polres Garut melalui Kasat Reskrim dan Kapolres Garut telah menggelar kegiatan Press Release pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di depan Lobby Mapolres Garut. Kegiatan Press Release ini dilaksanakan dengan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang dilakukan […]

Polres Garut – Sat Reskrim Polres Garut melalui Kasat Reskrim dan Kapolres Garut telah menggelar kegiatan Press Release pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di depan Lobby Mapolres Garut.

Kegiatan Press Release ini dilaksanakan dengan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh saudara “Y” alias Usep 35 thn, Pedagang, Kp. Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut terhadap korbannya yakni saudara “M” , 54 thn, Perangkat Desa , Kp. Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHp Subsider 351 (3) , dengan ancaman 15 tahun sub 7 tahun kurungan penjara.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna , S.Ik. membeberkan kasus tersebut kepada para awak media elektronik dan cetak terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Kapolres Garut pun menjelaskan kronologis kejadiannya ialah pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 pukul 10.30 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap korban di kec. Sukawening yang mengakibatkan korban meninggal dunia, adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kampak yang mengenai kepala bagian belakang dan muka korban.

Saat korban sedang berjalan ke kantor desa menuju warung, namun pada saat berjalan tiba-tiba pelaku datang dengan membawa kampak dan langsung memukul korban sampai terjatuh dan dalam keadaan tidak sadar , pelaku kemudian melarikan diri dan korban segera dibawa ke RSUD dr.Slamet untuk mendapatkan pertolongan. Namun naas korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr.Slamet pada tanggal 15 Agustus 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Motif penganiayaan dan pembunuhan ini diduga pelaku merasa dendam kepada korban karena korban diberikan rumah oleh orang tua pelaku, dimana rumah yang ditempati oleh korban merupakan warisan dari orang tua pelaku.

polresgarut

Next Post

Kapolres Garut Menjelaskan Motif Pembunuhan Yang Dilakukan "Y" Diduga Hanya Karena Dendam Semata

Tue Aug 21 , 2018
Polres Garut – Sat Reskrim Polres Garut melalui Kasat Reskrim dan Kapolres Garut telah menggelar kegiatan Press Release pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB yang bertempat di depan Lobby Mapolres Garut. Kegiatan Press Release ini dilaksanakan dengan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang dilakukan […]