POLRES GARUT MENGUNGKAP PENYALAH GUNAAN NARKOBA

POLRES GARUT –  Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis Sabu yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wib di lokasi kampung Gagak Lumayung Kecamatan Garut  Kota Kabupaten Garut. Tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu bermula saat tersangka berinisial “RH”  lahir […]

ungkap narkobaPOLRES GARUT –  Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis Sabu yang terjadi pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 Wib di lokasi kampung Gagak Lumayung Kecamatan Garut  Kota Kabupaten Garut.

Tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu bermula saat tersangka berinisial “RH”  lahir di Jakarta 11 maret 1991, islam, beralamat di Kampung Cippasir Rt.03 Rw.01 Desa Jelekong, Kecamatan Rancaekek. Kabupaten Bandung melakukan kegiatannya di sekitar wilayah kecamatan Garut Kota tepatnya di kampung Gagak Lumayung.

Anggota satuan narkoba polres garut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan gagaklumayung  kecamatan Garut kota kabupaten Garut diduga ada yang membawa  narkotika jenis sabu segera menindak lanjuti informasi tersebut.

ef9aad43-defe-4acc-b79a-7aed08b4c433Kemudian satu unit anggota  satuan narkoba Polres Garut melakukan penyelidikan, setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinial “RH” menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibungkus lakban warna coklat dimasukan kedalam bungkus rokok disimpan di saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka, menurut keterangan dari Tersangka “RH” narkotika jenis sabu  tersebut di dapatkan dari pelaku lain berinisial ”U” (DPO) dengan cara di tempel, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti sebanyak 5 (lima) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik  bening dibungkus lakban warna coklat dimasukan kedalam bungkus rokon seberat 4,94 gram diamankan petugas.

Terhadap tersangka dikenakan pasal  112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

POLSEK BAYONGBONG MENGAWAL KEGIATAN PAWAI KARNAVAL

Tue Aug 16 , 2016
POLRES GARUT – Pada Hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 di Desa Banjarsari telah diadakan Karnapal dan kreasi Seni Menyambut HUT RI ke 71, Sekira jam 13.00 wib Karnaval dan kreasi seni di Mulai dengan Star di Pasar Cibodas Ds.Banjarsari Kec Bayongbong Kab Garut Prov.Jabar di Depan Panggung Utama menuju […]