Polres Garut berhasil menangkap pelaku pengibaran bendera Negara Islam Indonesia di wilayah Kecamatan pasirwangi, kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku berjumlah 3 orang diantaranya Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, merupakan warga kecamatan pasirwangi, dan mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia ( NII )
Dalam berkas penyidikan kasus pengibaran bendera NII yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah dinyatakan lengkap dan di limpahkan ke kejaksanaan negeri Garut,
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menegaskan bahwa “ setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos” ujarnya saat pelaksanan ekspose di Mapolres Garut, Kamis (03/22).
Selain itu pelaku juga rutin mengunggah konten ke media sosial you tube dengan akun Parikesit82, yang bertemakan atau terkait dengan NII, setidaknya sebanyak 57 konten video di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII, dengan dalih mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percayai sebagai presiden NII.
Untuk melakukan pembekuan akun you tube tersebut Kapolres Garut menjelaskan akan bekerja sama dengan kominfo.
Akibat dari aksi pengibaran bendera NII, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 110 KUHP, terkait masalah makar, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 Undang-Undang Informasi transaksi elektronik, (swng/sf).