Polres Garut Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan.

Pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal  02 desember 2020 sekira pukul15.30 wib di kios jamu yang beralamatkan di jalan lintas selatan kampung mekarbakti rt. 004 rw. 010 desa cikelet kecamataan cikelet kabupatn garut berhasil di tangkap Polres Garut.

Setelah beberapa waktu lalu menjadi buron dan menjadi Pekerjaan Rumah Satuan Reskrim Polres Garut, akhirnya berhasil terungkap, Pelaku berinisal “YAK” laki – laki, umur 41 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat dusun kampug karees rt 012 rw 006 desa / kelurahan kutapohaci kecamatan ciampel kabupaten karawang, berhasil di ringkus Polres Garut.

Dengan Barang bukti yang berhasil di sita polisi berupa 1 (satu) buah baju daster warna hitam motif bunga warna merah muda dan abu,  1 (satu) buah celana pendek warna hitam,  1 (satu) buah tikar / karpet berukuran 1,5×2 meter motif kotak warna kuning, coklat.  1 (satu) buah bantal warna merah muda, 1 (satu) buah selimut warna merah motif kotak,  1 (satu) unit sepeda motor merk/type honda beat, no. polisi t – 5033 – rx, warna hitam.  1 (satu) unit handphone samsung J2 prime warna silver.

Pihak kepolisian polres garut melakukan penyidikan terkait perkara tersebut dimana tersangka sempat melarikan diri selama 13 (tiga belas) bulan dan mengetahui keberadaan tersangka yang berada di daerah pelabuhan tanjung priok Jakarta utara, selanjutnya melakukan penangkapan pada tanggal 20 januari 2022 sekira pukul 17.00 wib dan berhasil mengamankan tersangka. Dengan pasal yang disangkakan pasal 338 K.U.H.P. dan atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.P.

“ saya melarikan diri selama 13 (tiga belas) bulan ke pekalongan selama 2 (dua) minggu untuk menemui kapten kapal, kemudian ke karawang selama 2 (dua) hari untuk menemui bibi tersangka, kemudian berangkat ke daerah purwakarta selama 1 (satu) hari untuk menjual sepede motor honda beat nopol t – 5033 – rx, kemudian berangkat ke muara angke untuk menjadi abk (anak buah kapal) nelayan di lautan yang mana waktu saya ke darat hanya 4 (empat) bulan sekali kemudian saya ditangkap di tanjung priok jakarta utara” tutur pelaku.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Garut, YAK terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Untuk ancaman hukuman pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP kaitan dengan pembunuhan dan pencuriannya,” imbuh Wirdhanto Hadicaksono.(swng/sf).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

109 Orang Melaksanakan Vakksinasi Di Leuwigoong-Garut.

Mon Jan 24 , 2022
Sebanyak 109 orang warga masyarakat melakukan kegiatan vaksinasi covid-19 di wilayah kecamatan leuwigoong, dengan mendapat pendampingan dari personel TNI dan Polri, senin (24/22). Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pukul 08.00 wib dengan sasaran utama vaksinasi untuk anak usia umur 6 sampai dengan 11 tahun, serta warga masyarakat usia dewasa dan lansia. […]