Dalam penegakan penegakan disiplin sesuai Inpres no 6 Tahun 2021 tentang penggunaan Masker di Wilayah hukum Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, terus menerus di canangkan dengan sasaran warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pelindung, minggu (27/02/2022).
Kegiatan yang mulai dimulai pukul 09.40 Wib, berlokasi di penggal jalan Raya Andir Desa. Mulyasari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut, anggota polsek bayongbong melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin sesuai inpres Nomor 6 tahun 2021 yaitu Penggunaan masker dengan sasaran para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker pelindung.
Dalam kegiatan tersebut anggota polsek bayongbong memberikan himbauan untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tindakan teguran kepada pengguna jalan baik R2, R4 dan pejalan kaki yang melintas yang tidak memakai masker.
Kapolsek Bayongbong menegaskan bahwa polsek bayongbong akan terus menghimbau serta mengingatkan warta untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan, dan selama pelaksanaan operasi yustisi ini telah memberikan teguran kepada 4 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker pelindung.(swng/sf).