Polres Garut – Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polsek Bungbulang Kabupaten Garut.
Unit Reskrim, Unit Intel dan Bhabinkamtibmas Polsek Bungbulang, telah melakukan Ops petasan dan miras dalam rangka memberikan pengamanan dan pelayanan pada kegiatan Natal dan Tahun Baru 2018 , Adapun lokasi yang dijadikan sasaran Ops Petasan dan miras yaitu sbb ;
– Untuk Ops petasan di Wilayah Hukum Polsek Bungbulang nihil (tidak ada yang berjualan).
– Untuk Pelaksanaan Ops miras di Wilayah Hukum Polsek Bungbulang , anggota menemukan 4 orang pelaku yang menjual maupun mengedarkan minuman keras yang bermoduskan Warung Serba Ada , dan Tokok Kios Jamu. Adapun jenis miras yang ditemukan ialah jenis arak kecil , anggur merah , dan Chiu.
Tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bungbulang yaitu menyita barang bukti dan memberikan arahan kepada para pedagang miras untuk tidak berjualan lagi dan memberikan himbauan kepada para pedagang di pasar Bungbulang supaya tidak berjualan petasan.