Pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 mulai pukul 10.00 Wib melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka PPKM Level 3 secara stasioner di penggal jalan raya wilayah hkum Kepolisian Sektor Bungbulang.
Kegiatan tersebut dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan untuk menurunkan penyebaran virus covid 19 di wilayah kecamatan Bungbulang berdasarkan Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020, serta Perbup Garut Nomor : 06 tahun 2021 dan surat edaran Keputusan Bupatu Garut nomor : 443/ Kep.33-Kesra / 2021.
Dengan menyasar warga dan pengguna jalan umum, petugas melaksanakan kegiatan sosialisasi pemberlakukan PPKM Level 3 untuk Kab.Garut sampai dengan tanggal 7 Maret 2022, memberikan himbuan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, melakukan dan membagikan masker untuk warga, pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, serta melakukan teguran bagi warga yang membandel tidak menggunakan masker pelindung.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolsek Bungbulang, Danramil Bungbulang , anggota Polsek dan koramil bungbulang, anggota Satpol Pamong Praja Bungbulang, Anggota Dinas perhubungan Bungbulang, dan anggota pemadam kebakaran Bungbulang.
Kapolsek Bungbulang Ajun Komisaris Polisi Endang Mulyana, S.IP.,M.Si menegaskan bahwa kegiatan Penegakan Disiplin adalah sebagai langkah pencegahan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih sebagai pandemi.(swng/sf).