Mohon ijin di laporkan hasil kegiatan ops cipkon / razia miras di wilayah Hukum Polsek Garut kota yang di laksanakan pada hari kamis 28 Desember 2017 di dengan hasil barang bukti yang diamankan berupa Sbb :
a. 12 (dua belas) botol besar merek intisari ditemukan di belakang kantor BIJ Jl.Pramuka kel.pakuwon kec.Garut kota kab.Garut dan pemiliknya tidak ada.
b. 20 (Dua puluh) botol Ciu TKp (SDA)
c. Sdr.ASEP SULAEMAN,Garut 53 tahun,Buruh,Alamat : Kp.gandasari ( rusunawa) desa.mangkurakyat kec.Cilawu kab.Garut berjualan aQua kepada angkutan umum di perempatan makatal kel.paminggir kec.Garut kota.
d. Sdr.NANO,Garut,22 tahun,Buruh,kp.burungbao RT.05 RW.06 kel.muara sanding kec.Garut kota kab.Garut berjualan aQua ke angkot di kota.jl.raya Bayongbong Kel.Muarasanding.
Untuk tindak selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kapolsek Garut kota