Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekitar pukul 08.00 WIB dengan bertempat di Pos pengamanan terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
Telah dilaksanakan kegiatan apel gabungan dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) A.Yani yang terdiri dari gabungan instansi yaitu 5 orang personel Denpom , 5 orang personel Kodim 0611 Garut , 5 orang personel Polsek Garut Kota, 5 personel Dishub dan 20 orang personel dari satpol PP kabupaten Garut.
Apel di arahkan langsung oleh Kanit sabhara Polsek Garut Kota IPDA Usep Heryaman, S.IP dan Sekretariat Dinas dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Garut. (Ag)