POLSEK KADUNGORA DAN POLSEK LELES MEMBERIKAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA “AMLK” KEPADA BUPATI GARUT

Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Garut telah dilaksanakan aksi unjukrasa dari Gabungan Aliansi Masyarakat Leles dan Kadungora terkait dengan penolakan pembangunan penampungan air dan pemasangan pipanisasi mata air sinapeul ( Sungai Ciharus ) oleh pemilik […]

Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Garut telah dilaksanakan aksi unjukrasa dari Gabungan Aliansi Masyarakat Leles dan Kadungora terkait dengan penolakan pembangunan penampungan air dan pemasangan pipanisasi mata air sinapeul ( Sungai Ciharus ) oleh pemilik lahan “H.U” dan pihak perusahaan. Bertindak selaku penanggung jawab kegiatan Saudara Ardes Restu dengan estimasi massa sebannyak 500 orang.

Pada pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut telah berhasil dilaksanakan Audiensi dari Gabungan Aliansi Leles dan Kadungora. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Garut H. Rudi Gunawan SH, MH, MP, Komisi B DPRD Kab. Garut, Wakil Ketua Komisi Sdr. Irwan Dani, H. Achmad Mulyana, Sdr. Agus M. Sutarman, BPMPT Pemda Garut, Kapolsek Kadungora Kompol Apriyanto SH, Kapolsek Leles AKP Asep Muslihat Sutarwan SH serta perwakilan warga Masyarakat Leles dan Kadungora yang seluruhnya berjumlah 100 orang.

Adapun  tuntunan Gabungan Aliansi Masyarakat Leles dan Kadungora  sebagai berikut ;

1. Menuntut pihak DPRD Kab. Garut untuk menghentikan segala bentuk ekploitasi mata air (Sungai Ciharus).

2. Menuntut agar menghentikan segala bentuk perijinan perusahaan yang berada di sumber mata air (Sungai Ciharus).

3. Meminta untuk mengembalikan hak atas air kepada masyarakat Leles dan kadungora.

4. Menolak, menutup dan pemindahan jalan desa ciburial kecamatan leles yang dibangun oleh PNPM.

5. Meminta agar mencopot Drs. H. Uu Saepudin ST. M.Si dari jabatan Kepala Dinas.

Bupati Garut pun memberikan tanggapan sebagai berikut ;

1. Sumber Daya Air diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2004 dan
Peraturan pemerintah yang baru tentang Sumber Daya Air No. 121 Th 2015 diantaranya Prioritas pertama kali Air harus digunakan untuk kepentingan masyarakat khususnya untuk Air Minum.

2. Akan melakukan pengecekan dan penelitian mengenai ttg perizinan awal SIPMA ( Surat Izin Pengambilan Mata Air) No. 545/2043/Sdap/2016 yang dikeluarkan pertama kali pada tgl 10 April 2006 untuk CV. Mukti Karya sah atau tidak menurut perundang-undangan.

3. Pengambilan SIPMA ( Surat Izin Pengambilan Mata Air) yang berawal dari CV. Mukti Karya kemudian terjadi pergantian ke CV. PAB Tirta Leles tidak mempunyai legalitas karena izinnya sudah habis pada Oktober 2016.

4. Sumber Mata air sungai ciharus harus digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat khususnya untuk Air Minum.

4. Akan dilaksanakan peninjauan langsung ke lokasi Sumber Mata Air Sungai Ciharus di Ds. Lembang Kec. Leles Kab. Garut serta melakukan kajian bersama memberikan solusi pengelolaan Air Minum Sumber Mata Air untuk Masyarakat Leles dan Kadungora.

polresgarut

Next Post

KAPOLSEK CIHURIP MENGIKUTI KEGIATAN DONOR DARAH DALAM RANGKA HARI SUMPAH PEMUDA KE 89 TAHUN 2017 TINGKAT KECAMATAN CIHURIP

Mon Oct 16 , 2017
Polres Garut – Pada  hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 08.00 WIB sampai dari pukul 12.40 WIB  dengan bertempat di Aula kantor Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut. Kapolsek Cihurip AKP Sahono , SH , bersama anggota Polsek Cihurip telah mengikuti kegiatan Donor Darah dalam rangka memeriahkan hari Sumpah Pemuda […]