Pada hari kamis tgl 19 April 2018 pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan raya kadungora betulan Kp sukamaju desa kadungora kecamatan kadungora, Telah diamankan Miras jenis antara lain : Intisasi sebanyak 60 botol,Anggur merah sebanyak 12 botol.
Bahwa pengamanan Miras tersebut dilakukan berawal saat Danramil Kadungora Kapten Infantri AHUN,sedang bersilaturahmi dengan warga masyarakat Kampung sukamaju, melihat sebuah elf berhenti dan menurunkan barang berupa minuman keras dipinggir jalan kemudian oleh Danramil Kadungora Miras tersebut diamankan seterusnya menghubungi Kapolsek Kadungora AKP Jajang Rachmat, S.Sos, M.Si serta Camat kadungora ,Drs Dudung M.Si.
Setelah adanya informasi tersebut Kapolsek Kadungora beserta anggota langsung datang ke lokasi dan segera mengamankan barang bukti Miras tersebut ke Kantor Polsek Kadungora.
Sedangkan untuk pemilik miras berdasarkan hasil penyelidikan unit intelkam dan Reskrim Polsek kadungora diketahui berinisial “YF”, Umur:38 tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat: Kampung Halteu Rt 03 Rw 03 desa Kadungora Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Adapun Minuman keras yang berhadil diamankan sebanyak 24 botol Jenis Intisari.
Selain itu Polisi juga mengamankan miras dari pemiliknya yang berinisial “NS”, Umur : 44 tahun, Pekerjaan: Ibu rumah tangga, beralamat di Kampung Halteu Rt 03 Rw 03 desa Kadungora Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Adapun Miras yang diamankan sebanyak 36 botol Jenis Intisari dan 12 botol jenis Anggur merah.