POLRES GARUT – Jajaran Kepolisian Sektor Kadungora khususnya unit Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan yang dilakuka pelaku dengan inisial “ RH”.
Kejadian ini bermula saat anggota Polsek Kadungora menerima informasi melalui telephon kantor bahwa telah ditemukan adanya jenazah bayi yang tersangkut di bebatuan sungai Cigunung Agung Kampung Pintuan Rt.01 Rw.10 Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.
Kemudian anggota bergerak menuju TKP dan melakukan evakuasi jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki untuk dilakukan pemeriksaan awal di RSU dr.Slamet Garut, sedangkan petugas membuat laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan awal di TKP dengan mengumpulkan sumber informasi dari lokasi sekitar sungai Cigunung Agung.
Ketekunan anggota reskrim mengolah informasi dari warga masyarakat membuahkan hasil, saat pada hari minggu tanggal 10 juli 2016 menerima informasi keberadaan terduga kuat pelaku pembunuhan tersebut.
Kegiatan penyelidikan terfokus kepada terduga pelaku lebih intensif kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku melakukan interograsi awal dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, akhrinya terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya pada hari rabu tanggal 6 juli 2016 yang lalu.
Selanjutnya dilakukan langkah pemeriksaan polisi, kepada pelaku berinisial “RH” dikenakan pasal 76 C Yo pasal 80 ayat (3) (4) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara.