Polres Garut, polsek leles Rabu 02 Mei 2018 dimulai pukul 08.30 wib bertempat di Aula Desa Ciburial Kecamatan Leles Kabupaten Garut telah dilaksakan Musyawarah desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Ciburial Kecamatan Leles Kabupaten Garut Periode 2018-2020.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pemdes BPMPD Kabupaten Garut Asep Mulyana SIP M Si beserta Rombongan. ,Muspika Kecamatan Leles Kabupaten Garut, PJS desa Ciburial ,ketua Panitia PAW beserta Anggota, pemilih PAW Desa Cibural ,serta tamu undangan yang seluruhnya berjumlah kurang lebih 200 orang
Jumlah pemilih /hak pilih berjumlah 118 orang terdiri dari unsur : Para RT dan RW Desa Ciburial Kecamatan Leles kabupaten Garut, 8 orang perwakilan masyarakat per RW yang di tunjuk oleh Ketua RW, lembaga Masyarakatan desa : PKK, Karang Taruna LPM, MUI, BPD dan Perangkat ds.Ciburial.
Jumlah yang hadir 114 ( seratus Empat belas) orang, dapat di informasikan bahwa jumlah Yang tidak hadir 4 ( Empat) orang, Adapun Surat suara yang disediakan / dikeluarkan 121 lembar terdiri dari : Surat suara yang sah :112, Surat suara yang tidak sah: 2, Surat suara yang tidak terpakai 7 lembar,
Pemilihan tersebut diikuti oleh 3 orang calon, dengan perolehan suara : No urut 1. Sdr. Dindin, Alamat Kampung Pasir ekek Rt 02/03 desa Ciburial, dengan Perolehan suara sebanyak 30 suara, No urut 2 Sdr. Dani Wardani Pebrian, Alamat Kampung Waru Tilu Rt 03/04 desa Ciburial memperoleh suara sebanyak 32 suara, No urut 3 Sdr. Iyet Hidayat, alamat Kampung Waru Tilu Rt 03/04 desa Ciburial dengan Perolehan Suara 50 suara
Sedangkan yang terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa ciburial adalah Calon nomor urut 3 yaitu Iyet Hidayat dengan perole suara sebanyak 50 Suara. ( tribratanews-polresgarut.com)