Pada hari Minggu tanggal 30 Februari 2022 mulai pukul 08.30 Wib anggota kepolisian sektor leles Polres Garut Polda Jabar melksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan razia masker di wilayah Kecamatan Leles Kabupaten Garut dalam rangka PPKM penegakan disiplin sesuai Inmendagri nomor 10 tahun 2022 dan penanggulangan pencegahan penyebaran virus covid 19.
Selain melakukan pembagian masker juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang yang melewati jalur leles dan yang sedang belanja ke pasar leles agar menjaga situasi kamtibmas di wilayah kecamatan leles dan menjaga perilaku hidup bersih sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan protokol kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M yaitu selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan dgn Sabun/ Sanitizer untuk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).
Penerapan teguran lisan dan tindakan fisik yaitu memungut/menyapu sampah dan push up kepada para pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4 yang kedapatan tidak memakai masker dan melanggar aturan sosial distancing maupun phisical distancing.
Petugas yang terdiri dari anggota Polsek leles 6 orang, anggota Koramil leles 4 orang, anggota Sat pol pp 2 orang, Tim Kesehatan 2 orang dan Dishub 2 orang, memberikan 5 teguran.
Kapolsek Leles Inspektur satu Polisi Erwin Hermawan, S.IP menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19, yang masih merupakan pandemi.(swng/sf).