Polres Garut- pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 pukul 06.30 wib, bahwa dperkirakan pada pukul 03.00 wib di Kp. Sadang kidul Rt. 01 Rw. 05 ds. Karangsari Kec. Leuwigoong Kab Garut, telah terjadi tindak pidana Pencurian Batre Tower Smartfrend dengan cara pelaku merusak tralis pagar, lampu penerangan, gembok dan Box penyimpanan batre tower.
Akibat dari kejadian teesebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 20.000.000,- (‘dua puluh juta rupiah )
Upaya upaya yg telah dilaksanakan Kepolisian Sektor Leuwigoong : Menerima laporan, Melakukan cek TKP dan TPTKP, Mengamankan Barang bukti, Memeriksa saksi saksi, Membuat laporan Polisi, Melaporkan.pada satuan atas.