Polres Garut – Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2016, di mulai sekitar Pukul 15.00 wib, dengan lokasi bertempat di 3 (tiga) titik potensial sudut Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Tarogong Kaler yaitu perempatan jalan Samarang, Bunderan Tarogong dan perempatan Gobing.
Telah di laksanakan kegiatan operasi penertiban jalanan diantaranya pelaku kegitan Debt Collector kendaraan bermotor, Pengamen jalanan serta pelaku pemungutan uang di jalan.
Metode yang dilakukan Kepolisian Sektor Tarogong Kaler dengan cara mengumpulkan sekaligus melakukan pendataan dan kemudian melaksanakan pemberian arahan kepada pelaku kegiatan jalanan tersebut untuk menghindari tindakan mengganggu ketertiban umum serta kebiasaan mengkosumsi minuman keras.
Kegiatan rutin yang dilakukan Kepolisian Sektor Tarogong Kaler dalam rangka pembinaan serta mengajak pelaku untuk segera meninggalkan kegiatan jalanan yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum.