Garut, upaya kepolisian sektor tarogong kaler dalam memberikan informasi pentingnya menjaga kesehatan apalagi pada masa pandemi covid-19 yang terus berlangsung hingga kini.
Berbagai upaya dilakukan oleh satuan tugas covid-19 kecamatan tarogong kaler, dari mulai mengadakan gebyar vaksin, melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan hingga pembagian masker pelindung.
Untuk kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakkan disiplin, sesuai Inpres no 6 Tahun 2020 tentang penggunaan Masker, di wilayah hukum Kecamatan tarogong kaler kabupaten garut juga di berlakukan, jumat (18/03/2022).
Pelaksanaan kegiatan dimulai dari pukul 09.00 wib, dengan berlokasi di jalan rancabango desa cimanganten dan Jalan Ibrahim aji desa rancabango Kecamatan tarogong kaler Kabupaten Garut, dengan sasaran para pengendara dan warga yang melintas.
Dengan dihadiri oleh Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Budiman Suhardiana S.H., kanit samapta IPDA Zaenudin, perwakilan Koramil IIII Tarogong, kanit provost polsek tarogong kaler aipda deden SW, anggota polsek tarogong kaler dan anggota satuan polisi pamong praja kecamatan tarogong kaler.
Himbauan untuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan memberikan teguran kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor, mobil ataupun pejalan kaki saat melintas kedapatan tidak memakai masker.
sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker dengan perincian 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan,
“Pemberian masker sebanyak 8 Buah kepada pengendara / warga yang tidak pakai masker dilakukan petugas” ujar budiman
Kapolsek tarogong kaler inspektur satu Budiman Suhardiana, S.H, menegaskan bahwa upaya pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarat harus dilakukan terus menerus, sehingga warga akan terbiasa degan kebiasan baru.(swng/sf).