POLSEK TAROGONG KIDUL MEMBERIKAN PENGAWALAN TERHADAP AKSI UNJUK RASA DARI HMI CABANG GARUT

Polres Garut – Pada hari Senin tanggl 09 Oktober 2017 sekitar pukul 08:30 WIB sampai dari pukul 10:00 WIB dengan bertempat di Kantor Bupati Garut telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dilanjutkan Audensi dari HMI Cabang Garut dengan Massa sebanyak 10 orang dan korlap Saudara  Teguh Pribadi. Pada pukul 08:30 WIB […]

Polres Garut – Pada hari Senin tanggl 09 Oktober 2017 sekitar pukul 08:30 WIB sampai dari pukul 10:00 WIB dengan bertempat di Kantor Bupati Garut telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dilanjutkan Audensi dari HMI Cabang Garut dengan Massa sebanyak 10 orang dan korlap Saudara  Teguh Pribadi.
Pada pukul 08:30 WIB massa Aksi terlebih dahulu melakukan Orasi dan membagikan Statement di Bunderan Simpang lima. Adapun Tuntutan aksi tersebut sebagai berikut;

1. Menuntut kepada Bupati Garut untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan Kepala Desa yang tersandung masalah

2. Menuntut kepada Bupati Garut untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada setiap Pegawai Pemerintahan Garut

3. Bupati harus segera mengevaluasi kinerja SDM Pemerintahan agar tidak timbul permsalahan yang selalu terjadi

4. Bupati harus menjalankan rotasi mutasi scra transparan dan profesional.

5. Kinerja Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.

Pada pukul 09:15 WIB massa aksi diterima audensi oleh Bupati Garut H Rudy Gunawan,SH,MH didampingi oles Asda1 Drs.Didit Fajar Putradi.

Adapun tanggapan Bupati Garut yaitu:
1 Terkait pejabat Kepala Desa yg diduga melakukakan tindak pidana dalam hal penyalahgunaan ADD, saat ini sdh dlm proses pengawasan Kejaksaan, dan seluruh Kades sdh dikumpulkan untuk pembinaan dan pembahasaan pelanggaran termasuk kss Asusila dll.
2. Jabatan yg sudah diajukan dilelang di jajaran Pemkab Garut yakni Kasisdik, Kasatpol PP, Kadis Pertanian, Sekretaris DPRD
3. Khusus untuk lelang Jabatan Kadisdik sdh pernah dilaksanakan, namun hasil pelaksanaan seleksinya tdk ada yg lulus, sehingga ditunjuk PLT melalui SK Bupati yg sebenarnya mempunyai kewenangan yg sama dgn Kadis.
4. Dalka pembinaan Kades yg dilaksnakan Pemda Kab.Garut dlm hal ini Bupati Garut dlam koridor dan peraturan secara maksimal baik pelatihan administrasif maupun teknis tentunya bersama Forkopimda.
5. Enam bulan sejak penetapan calon Pilkada berdasarkan UU sdh dilarang melakukan pergantian formasi jabatan di lingkungan Pemkab.
6. Reformasi birokrasi di Kab.Garut terkendala dgn aturan penambahan batas usia pensiun 56-60, shg pejabat yg seharusnya pensiun tahun ini diperpanjang masa kerja jabatan nya.

polresgarut

Next Post

POLSEK BANJARWANGI MENDATANGI LANGSUNG TKP LONGSOR DAN MELAKSANAKAN PENGAMANAN LOKASI

Mon Oct 9 , 2017
Polres Garut – Pada hari ini Senin tanggal 09 Oktober 2017 sekitar pukul 21:22 WIB telah terjadi musibah bencana alam Tanah Longsor di jalan Raya Banjarwangi tepatnya di Kampung Ciawitali Desa Tanjungjaya Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi sewaktu turun hujan sangat lebat dan mengakibatkan Tanah longsor yang menutupi […]