Polres Garut – Polsek Tarogong Kidul mengamankan Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari 2 (dua) lokasi yaitu terminal Guntur Ciawitali Desa Haurpanggung, dan di Jalan Pembangunan Desa Sukakarya Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Panit Rekrim, Sabhara dan Intel berikut anggota Polsek Tarogong Kidul dengan di Pimpin Langsung Kapolsek Tarogong Kidul Berhasil Mengamankan 2 Orang Penjual Miras dan Barang bukti berupa Miras dari 2 tempat yang berbeda.
Kapolsek Tarogong Kidul KOMPOL Hermansyah mengatakan, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka Cipta Kondisi menjelang Pilkada Serentak 2018 Kabupaten Garut dan Perintah Langsung dari Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna Menyikapi dan Mengantisipasi kejadian yang merenggut Korban Jiwa akibat MIRAS OPLOSAN.
Ratusan botol miras dengan kadar alkohol beragam itu ada sebanyak 134 dengan merk anggur merah, kolesom ukuran besar dan kecil, dan Ciu Oplosan. Miras tersebut di sita dari dua Orang yang berinisial AM 34 tahun Warga Bayongbong dan CS 35 Tahun warga Cikajang.
“Selanjutnya minuman keras tersebut diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan AM dan CS diamankan untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolsek Rabu (11/04/2018)
Pihak Kepolisian Sektor Tarogong Kidul terus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif agar peredaran miras tidak ada diwilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Karena miras merupakan cikal bakal terjadinya tindak kejahatan Bahkan dapat menelan korban jiwa bilamana dikonsumsi secara berlebihan.