Setelah Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai dari 3 Juli hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan tersebut telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, selasa , 20 Juli 2021.
Melalui kebijakan PPKM Darurat tersebut pemerintah daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.
Dalam hal tersebut, Polda Jabar khususnyAa Polres Garut akan memperketat mobilitas masyarakat selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolsek Kadungora Kompol Drs. H Krisna Irawan SH, mengatakan penyekatan Dilaksanakan di perbatasan Garut- Bandung Yaitu di Jln.Lingkar Kadungora Dan Cijapati yang berlaku setiap hari selama PPKM Darurat itu berlangsung.
“kita sebagai pintu masuk jalur memasuki Garut tentu kita akan bekerja maksimal dan agar supaya PPKM darurat ini berjalan dengan baik,” terang Kompol Drs. H Krisna Irawan SH.
“mudah mudahan dengancara mengurangi mobilitas masyarakat, kasus covid-19 berkurang , itu yang kita harapkan,” tutup Kompol Drs. H Krisna Irawan SH.