Polres Garut – Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 dimulai pukul 10.00 Wib bertempat di aula kantor Desa Sukasenang Jl.Kh.Hasan Arief Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut dilaksanakan Kegiatan musyawarah pengadaan tanah untuk pembangunan frase by pass tahap dua dan giat dihadiri oleh Muspika,BPN,PUPR, Bank Jabar, Parsial, dan Kepala Desa serta pemilik tanah yang berjumlah sebanyak 42 orang ( hadir 37 tidak hadir 5 orang ).
Penyampaian perwakilan panitia pengadaan tanah oleh kasubag pertanahan BPN Kabupaten Garut : Giat pengadaan tanah berdasar Perpres Nomor 72 tahun 2015 dan UU Nomor 2 tahun 2015, Bahwa giat pengadaan tanah di wilayah Ds.Sukasenang untuk by pass tahap dua yang melanjutkan by pass tahap satu dan giat pembangunan meliputi dua desa yaitu Desa Sukasenang Kecamatan Banyuresmi dan Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota, Bentuk ganti rugi pengadaan tanah disepakati dalam bentuk uang, Berkaitan dengan hal tersebut maka diwajibkan pembuatan buku rekening kepada Bank BJB Kab.Garut oleh setiap pemilik tanah atau ahli waris atau yang dikuasakan.
Penyampaian team parsial berkaitan standar penilaian harga jual tanah dan bangunan : Berdasar SPI no 306 th 2015 dan uu no 2 th 2015 dimana harga berdasarkan harga pasar yang berlaku saat itu (enam bulan berjalan), Penilaian dilakukakan perbidang dan tiap bidang berbeda nilai, Dasar penilaian Penetapan lokasi oleh pemerintah th 2015, Harga penggantian yang dikeluarkan telah dilebihi 15% dari harga pasaran, Apabila tidak diterima bisa dilakukan pemrosesan lebih lanjut dalam waktu 14 hari dengan cara mengajukab ke pengadilan negeri, Selanjutnya dibuatkan persetujuan atas ketentuan harga, Kemudian dilakukan pembuatan rekening dg Bank BJB.