SANKSI SOSIAL DAN PEMBAGIAN MASKER TURUT DITERAPKAN DALAM KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM PPKM LEVEL 3 COVID 19 TINGKAT POLSEK PAMENGPEUK

Polres Garut Polda Jabar – Pada Hari Jumat Tanggal 22 Oktober 2021 dari jam 08.00 bertempat di Pasar tradisional Kec. Pameungpeuk Kab. Garut melaksankan OPS Yustisi dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres No 06 Thn 2020, Dan Sosilsisasai / Patroli Ppkm Darurat Level 03 di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk.

Kegiatan tersebut turut di hadiri Kapolsek dan anggota, Babinsa 1119/pmpk, Satpol Pp Kec. Pmp, Upt Dinas perhubungan Prov Dan Kab. Garut, Anggota Polsek 4 personil,  Anggota Koramil 4 PersonilSat pol PP 2 Personil,  Dinas perhubungan Prov dan Kab 4 personil.

kegiatan tersebut melakukan pembagian masker dan menyampaikan Himbauan kepada masyarakat yang yang melewati jalur leles dan yang sedang belanja ke Pasar pamengpeuk agar menjaga situasi kamtibmas di wil kec pameungpeuk dan menjaga Perilaku Hidup Bersih Sehat serta senantiasa mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan dengan melakukan gerakan 3 M yaitu Selalu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Membersihkan tangan dgn Sabun/ Sanitizer utk memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19).

Selain itu Teguran Lisan, tindakan fisik yaitu memungut/Menyapu sampah dan push up kepada para pejalan kaki, pengendara R2 maupun R4 yang tidak memakai Masker dan melanggar aturan sosial distancing maupun Phisical Distancing.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

KAPOLSEK LIMBANGAN MELAKSANKAN PEMBINAAN PENYULUHAN TERKAIT PROTOKOL KESEHATAN SEKALIGUS MEMBERIKAN MASKER SECARA CUMA – CUMA

Fri Oct 22 , 2021
Polres Garut Polda Jabar – Pada Hari Jumat 22 Oktober 2021 bertempat di pasar Limbangan , Jln Raya Slaawi, Terminal Pom Bensin dan Jln Raya Kec BL limbangan dan Kec Slaawi melaksanakan Kegiatan Pembagian Masker Kepada Masyarakat dan Ops Justisi sesuai Inpres No.6 Thn 2020,PPKM Level 3/ penegakan disiplin protokol kesehatan. […]