Polres Garut – Pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar pukul 06.30 WIB sampai dari 07:30 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut telah melaksanakan pengaturan rawan pagi rutin di titik-titik rawan kemacetan di wilayah perkotaan Kabupaten Garut. Ditengah pelaksanaan tugas Anggota Polwan Sat Lantas Polres Garut menemukan satu unit kendaraan R4 sedang melaju kencang dengan menggunakan sirine/rotator.
Anggota pun memberhentikan kendaraan tersebut untuk proses pemeriksaan kelengkapan pengendara , setelah dilaksanakan pengendara tersebut merupakan Wiraswasta dan tidak berkaitan dengan instansi kedinasan. Anggota pun melaksanakan penindakan pelanggaran terhadap pengendara dikarenakan telah menyalahgunakan aturan penggunaan Rotator/sirine yang bukan pada porsi dan ketentuannya.
Kasubbag Humas Polres Garut AKP Ridwan TB membenarkan kejadian tersebut dan wajar bila anggota melaksanakan penindakan tersebut dikarenakan pengendara telah menyalahgunakan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.