![](https://tribratanews.polresgarut.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-13-at-10.44.25-1024x682.jpeg)
Polres Garut Polda Jabar – Pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 Pukul 13.00 Wib bertempat di Halaman Lobby Mapolres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Garut, dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Minuman Berlakohol Tanpa Izin di Wilayah Kab. Garut.
kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana,S.H, Katim Sancang Polres Garut Ipda Purnomo, SH, serta Awak Media yang mengikuti Press Release.
Pasal Yang Diterapkan Pasal 538 kuhp jo pasal 7 perda kab. Garut No. 13 tahun 2015 tentang larangan minuman keras, perubahan atas perda kab. garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat , Jumlah total seluruh bb miras yang diamankan: 218 (dua ratus delapan belas) botol ,Modus Operandi Pelaku menjual miras tanpa ijin dengan cara langsung dimana miras berbagai jenis tersebut disimpan di tempat yang tertutup ( banker dalam tanah ) didalam kios.