SAT POLAIR

Satpolair merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.

Dalam melaksanakan tugasĀ  menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres.
  2. Pemberian bantuan SAR di laut/perairan
  3. Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan.
  4. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan PolresGARIS PIMPINAN

Satpolair dipimpin oleh Kasatpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.