SAT TAHTI

Sattahti  merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya.
  2. Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan.
  3. Pengelolaan barang titipan milik tahanan.
  4. Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

GARIS PIMPINAN

Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.