Polres Garut – Sat Narkoba Polres Garut dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, SH berhasil meringkus tiga pengguna sekaligus pengedar obat jenis psikotropika dengan inisial IF, DM dan BR di tempat berbeda
Adapun penangkapan ketiganya bermula dari penangkapan ”IF” yang merupakan warga Kec. Karangpawitan yang ditangkap pada hari Sabtu 21 Juli 2018 dan setelah digeledah ditemukan 2 (dua) butir obat Psikotropika jenis Riklona.
Berdasarkan keterangan ”IF” membeli dari ”DM”. Kemudian ”DM” membeli dari ”BR” yang setelah digeledah ditemukan Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 165.000 dan 7 (tujuh) butir obat Psikotropika jenis Riklona. Ketiganya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut