Sembarang Konsumsi Obat UU Menunggu

Polres Garut – Sat Narkoba Polres Garut dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, SH berhasil meringkus tiga pengguna sekaligus pengedar obat jenis psikotropika dengan inisial IF, DM dan BR di tempat berbeda Adapun penangkapan ketiganya bermula dari penangkapan ”IF” yang merupakan warga Kec. Karangpawitan yang ditangkap pada […]

Polres Garut – Sat Narkoba Polres Garut dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, SH berhasil meringkus tiga pengguna sekaligus pengedar obat jenis psikotropika dengan inisial IF, DM dan BR di tempat berbeda

Adapun penangkapan ketiganya bermula dari penangkapan ”IF” yang merupakan warga Kec. Karangpawitan yang ditangkap pada hari Sabtu 21 Juli 2018 dan setelah digeledah ditemukan 2 (dua) butir obat Psikotropika jenis Riklona.

Berdasarkan keterangan ”IF” membeli dari ”DM”. Kemudian ”DM” membeli dari ”BR” yang setelah digeledah ditemukan Uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 165.000 dan 7 (tujuh) butir obat Psikotropika jenis Riklona. Ketiganya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ketiga tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut

polresgarut

Next Post

Tim Patroli Polsek Garut Kota Terjun Langsung Ke Lapangan

Thu Jul 26 , 2018
Polres Garut – Pada larut malam/dini hari ada beberapa orang yang rela tidak tidur demi kenyamanan dan keamanan warganya , tahukah siapa dia? , ya dia adalah “anggota Polri”. Anggota POLRI khususnya anggota Polres Garut selalu rutin melaksanakan kegiatan patroli malam hari hingga dini hari setiap harinya. (26/07) Kegiatan ini rutin […]