Polres Garut – Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB dengan bertempat di Wilayah hukum Polres Garut tepatnya di Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Tepatnya bertempat di Kp. Sindang jaya Rt.02/10 Desa Dungusiku Kecamatan Leuwigoong telah di amankan 1 (satu) orang yang di duga pelaku Tindak Pidana Penipuan 379 Kuhp dengan modus menawarkan Asuransi Kecelakaan Kompor Gas kepada warga Desa Dungusiku.
Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018 pukul 15.30 Wib di Kp. Sindangjaya Rt.02/10 Desa Dungusiku Kec. Leuwigoong tepatnya dirumah Sdr. Iding ketua Rt setempat telah di Amankan 1 (orang) di duga pelaku penipuan terhadap warga setempat dengan Modus menawarkan Asuransi Kecelakaan Kompor Gas kepada kepada para korban sebesar Rp. 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), setelah terlihat mencurigkan, korban warga setempat menghubungi Klining Servis Kompor kepada Sdr. Jajang Nurjaman, setelah mengetahui kejadian tersebut Sdr. Jajang langsung mengamankan pelaku ke rumah Sdr. Iding ketua Rt setempat, setelah itu warga datang berhamburan ke Tkp dan sempat menghakimi pelaku, selanjutnya salah 1 warga menghubungi kejadian tersebut ke Polsek Leuwigoong untuk di amankan.
Barang Bukti yang di amankan :
1. Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Putih dengan No.Pol 3911 VCA yang digunakan Pelaku.
2. 1 (satu) Id Card Palsu A.n Deden
3. 30 (Tiga Puluh) potongan kartu garansi palsu.
Dengan adanya kejadian tersebut korban rata-rata mengalami kerugian materi sebesar Rp. 50.000,- s/d Rp. 160.000,-./orang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Leuwigoong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban penipuan tersebut di atas di duga lebih dari 25 orang mengingat barang bukti potongan asuransi palsu berjumlah 30 buah.