Pada hari senin, tanggal 18 Januari 2O16, bertempat di pengadilan negeri Garut sekitar pukul 11.OO wib. Telah diadakan sidang tipiring. Terhadap pelaku berinisial “NA” umur 42 tahun, alamat Kampung Tanjung, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Dengan barang bukti berupa 2O ( Dua Puluh ) Botol Miras jenis Arak kecil, serta vonis Denda Rp.75O.OOO,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Sidang Tipiring Miras
Pada hari senin, tanggal 18 Januari 2O16, bertempat di pengadilan negeri Garut sekitar pukul 11.OO wib. Telah diadakan sidang tipiring. Terhadap pelaku berinisial “NA” umur 42 tahun, alamat Kampung Tanjung, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Dengan barang bukti berupa 2O ( Dua Puluh ) Botol Miras jenis Arak […]