Garut – Peristiwa ini bermula saat salah satu korban pada hari jum’at tanggal 26 februari 2016, mengadu ke orang tua dan bertanya tentang pencabulan saepul jamil itu apa, orang tua korban menjelaskan kepada anaknya bahwa itu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang.
Setelah penjelasan orang tua, korban mengaku pernah dilakukan hal yang serupa oleh seseorang berinisial “F”, mendengar pengakuan tersebut orang tua korban kaget dan kemudian pada hari senin orang tua mendatangi Polres Garut untuk mengadukan kejadian tersebut, sebanyak 15 ( lima belas ) orang.
Setelah dilakukan intrograsi dan dimintai keterangan oleh petugas PPA Reskrim Polres Garut, Aiptu Yulius bersama rekan-rekan Unit PPA ternyata menurut keterangan terlapor mengakui korban hanya 8 ( delapan ) orang, sedangkan 7 ( tujuh ) orang yang datang ke Polres Garut hanya sempat dekat dengan terlapor, disebabkan orang tuanya merasa ketakutan apabila anaknya termasuk salah satu korbannya, maka mereka bersama-sama dengan yang lainnya turut ikut ke Mapolres Garut.
Kejadian ini terjadi di kampung Cicayur Rt.02 Rw. 03 Desa Ciburuy Kelurahan Bayongbong Kabupaten Garut, untuk melengkapi bukti para korban untuk di visum di rumah sakit dan hasilnya menunggu proses dari dokter Spesialis dan Forensik.
Modus yang dilakukan terlapor dengan merayu akan memberikan mie ataupun jajan, akibat kejadian tersebut terlapor terancaman hukuman pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 tahun 2014, atas perubahan UU No.23 tahun Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun.