![](https://tribratanews.polresgarut.com/wp-content/uploads/2021/10/WhatsApp-Image-2021-10-04-at-09.00.19-1024x1024.jpeg)
Polres Garut Polda Jabar – Pada hari Jumat, (01/10/21) di Halaman Lobby Mapolres Garut Jl. Jenderal Sudirman No. 204 Garut, telah berlangsung Press Release Tindak Pidana Pencurian Sepeda di Wilkum Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.
Press release tersebut turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.IP., Ka Tim Sancang Polres Garut IPDA Purnomo, S.H., Anggota Tim Sancang Polres Garut, serta Awak Media yang mengikuti Press Release.
Pelaku tertangkap sekitar Pukul 19.00 Wib di Perum Intan Regency Blok X Rt. 03 Rw. 09 Desa Tarogong Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kronologis kejadiannya berawal dari Penyelidikan anggota Tim Sancang Polres Garut beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul mealuli media sosial Facebook di temukan ada orang yang meng Upload menjual sepeda dengan ciri cirinya identik milik korban yang telah hilang, selanjutnya anggita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda hasil pencurian.
Pelaku melakukan pencurian sepeda dengan cara pelaku datang/masuk ke Carport rumah yang tidak menggunakan pagar kemudian pelaku mengambil sepeda tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin korban selalu pemiliknya. Terdapat barang bukti yang ditemukan yaitu, 1 (Satu) Unit sepeda MTB merk Aviator warna Abu. Dan 1 (Satu) buah Handphone.