Polres Garut – Pada hari Selasa tanggal 07 November 2017 sekitar pukul 23:30 WIB dengan bertempat di Kampung Sadang Kidul Desa Karangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Polsek Leuwigoong menerima laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit R4 dengan No. Pol : D 1816 FY milik AHMAD NADI
Alamat KampungToblong Rt 01/01 Desa Toblong Kecamatan Pendeuy Singajaya Kabupaten Garut.
Kronologis kejadiannya ialah Pada pukul 22.00 Wib korban datang ke rumah Si abang di kp. Sadang Kidul Rt 01/05 desa karang sari untuk dipijit dengan membawa kendaraan R4 Xenia No. Pol : Z 1816 FY thn 2008, Warna Hitam Metalik an. DRS. ASEP SODIKIN No. Sin : DN73783, No. Ka : MHKV1AA2J8KO32126 yang diparkir dipinggir jalan dalam keadaan terkunci kemudian pada pukul 00.15 WIB , selesai dipijit korban melihat ke jalan kendaran tersebut sudah tidak ada ditempat parkir kemudian korban bersama si abang dengan memakai sepeda motor mencari sampai ke pasar leuwigoong tetapi tidak berhasil dan langsung ke kantor polsek leuwigoong untuk melaporkan kejadian tetsebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi diperkirakan sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta Rupiah). Kendaraan tersebut pinjam dari keluarga. Kemudian LP menyusul karena korban akan berkordinasi dulu dengan pihak leasing.
Polsek Leuwigoong melaksanakan tindakan awal , sebagai berikut ;
– Menerima laporan
– Mengecek ke Tkp
– Mendata Kerugian
– Melaporkan kepada KA dan satuan tingkat atas.