Viral Ibu Kandung Buang Anak Bayinya Ke Kantung Plastik Di Cikajang , Ini Tanggapan Sat Reskrim Polres Garut

Polres Garut Polda Jabar – Menindaki kasus viral terkait kasus pembuangan bayi yang potongan tubuhnya dimakan oleh seekor anjing di daerah Cikajang , Sat Reskrim Polres Garut dengan sigap melaksanakan Rekontruksi Kejadian sekaligus Press Release yang bertempat di Kp.Ciarileu Rt. Rw. 03/01 Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Senin (16/8/2021).

Sat Reskrim melakukan dasar gelar perkara berdasarkan Nomor  : LP / B / 137 / VIII / 2021 / JBR / RES GRT/SEK CIKAJANG, tanggal 11 Agustus 2021 dengan Pasal yang dilanggar Pasal 76 C Jo 80 (3), (4) UU RI NO. 35 TAHUN 2014, PASAL 341 KUHP,  PASAL 342 KUHP,  PASAL 181 KUHP.

Tindak Pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau seorang ibu yang takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Identitas pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri bernama “SS” umur 28 tahun alamat Kp. Ciarileu Rt. Rw. 03/01 Ds. Mekarjaya Kec. Cikajang Kab. Garut

“Tersangka SS melahirkan bayi tanpa bantuan orang lain di jamban/kamar mandi karena merasa malu dan takut diketahui oleh orang tua dan warga masyarakat sekitar sehubungan pelaku SS hamil dalam keadaan status janda kemudian tersangka SS memasukan bayi kedalam kantong keresek yang sudah ada di jamban/kamar mandi setelah itu tersangka SS membawa kantong keresek tersebut didapur. Keesokan harinya tersangka SS membawa kantong keresek tersebut kebelakang kebun yang berada di sekitar rumahnya dengan maksud untuk mengubur kantong keresek berisikan bayi dengan cara tersangka SS menggali tanah menggunakan kedua tangannya dan memasukan kantong keresek berisikan bayi kedalam lubang tanah selanjutnya tersangka SS menimbun dan meninggalkan area kebun tersebut dan kembali kerumahya.” Imbuh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi , S.Ip.

Sat Reskrim Polres Garut menemukan barang bukti berupa sepasang baju tidur , satu buah bra warna hijau , satu buah celana dalam warna hijau , dan kantung plastic warna putih dengan logo “alfamart” di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polres Garut didampingi Kasie Humas Polres Garut dan Kejaksaan Polres Garut Menggelar Press Release Terkait Kasus Ibu Kandung Yang Buang Anak Kandungnya Sendiri.

polresgarut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 Tingkat Kabupaten Garut Dihadiri Oleh Kapolres Garut

Wed Aug 18 , 2021
Polres Garut Polda Jabar – Bertempat di Lapang SOR Merdeka Jl. Merdeka Ds. Haurpanggung Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut , Muspida Kabupaten Garut menggelar Upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021 tingkat Kab.Garut dengan Tema “INDONESIA TANGGUH INDONESIA TUMBUH”. Selasa (17/8/2021).  Bertindak selaku Inspektur upacara Bupati Garut H. Rudy […]